Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Cara Menjadi Notaris Koperasi

Menurut Pasal 1 ayat 4 Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, menyebutkan bahwa pengertian Notaris Pembuat Akta Koperasi adalah: “pejabat umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris yang diberi wewenang antara lain untuk membuat akta pendirian,  akta  perubahan  anggaran  dasar  dan  akta-akta  lainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi". Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka ditetapkan Notaris  sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Notaris pembuat akta Koperasi berkedudukan sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik jabatannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar

Postingan Terbaru

Cara Menjadi Notaris Pasar Modal

Tugas dan Kewenangan Jabatan Notaris

Produk Hukum PPAT

Produk Hukum Notaris

Perbedaan Notaris dan PPAT