Tugas dan Kewenangan Jabatan Notaris


Pasal 15 ayat 1 UUHT menegaskan bahwa pembuatan SKMHT adalah kewenangan Notaris, disamping itu juga PPAT berwenang membuat SKMHT. Apalagi dalam kebiasaan di lapangan setelah seorang menjadi PPAT, jabatan Notaris juga sudah dijabatnya. Dengan demikian atas dasar keyakinan PPAT sebagai pejabat yang akan mengirim APHT dan warkah serta surat lainnya (seperti Sertifikat hak milik, warka, persil dll) sudah lengkap, maka tidak ada keraguan lagi bagi Notaris sekaligus sebagai PPAT untuk mengeluarkan cover note, agar dengan kepercayaan dari Notaris dan debitor pemberi hak tanggungan Bank sudah dapat mencairkan kredit.
Dalam praktiknya juga sering terjadi konflik (chaos) tugas dan kewenangan antara PPAT dan Notaris apalagi kewenangan Notaris dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003 sedangkan PPAT hanya dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (disingkat PP) Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (disingkat PJPPAT). Dalam pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN ditegaskan Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan Akta pertanahan. Ada tiga penafsiran pasal tersebut yaitu:
  1. Notaris telah mengambil alih semua wewenang PPAT menjadi wewenang Notaris atau telah menambah wewenang Notaris.
  2. Bidang pertanahan menjadi wewenang Notaris.
  3. Tetap tidak ada pengambilalihan dari PPAT atau pengembalian wewenang kepada Notaris, baik PPAT maupun Notaris telah mempunyai wewenang sendiri-sendiri. (Habib Adjie, 2008: 84).
Dalam beberapa literatur dan artikel yang ditulis oleh Habib  Adjie (2008: 86 & 2009: 83) mengemukakan:
“Wewenang bidang pertanahan tidak berwenang menjadi wewenang Notaris di Indonesia sejak kelahirannya. Ketentuan pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN tidak menambah wewenang Notaris di bidang pertanahan, dan bukan pula pengambilalihan wewenang dari PPAT. Bahwa Notaris mempunyai wewenang dalam bidang pertanahan, sepanjang bukan wewenang yang sudah ada pada PPAT, oleh karena itu tidak ada sengketa kewenangan antara Notaris dan PPAT (lih juga: putusan MK Nomor 009 – 014/  PUU-III/ 2005, tambahan pen.).Masing-masing mempunyai kewenangan sendiri sesuai aturan hukum yang berlaku.”
Dari uraian di atas tidak berarti bahwa tugas dan kewenangan untuk pembuatan SKMHT juga menjadi sengketa antara Notaris dan PPAT, karena dalam pelaksanaan adalah Notaris yang diprioritaskan untuk menerbitkan SKMHT bagi pihak yang ingin mengajukan kuasa membebankan hak tanggungan (habib Adjie mengomentari (2009: 31), bahwa kata yang lebih tepat adalah bukan “surat” tetapi Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Namun untuk wilayah terpencil (seperti pedesaan yang tidak ada Notaris) maka PPAT  dapat saja membuat SKMHT untuk kepentingan para pihak.
Pejabat Notaris sebagai pejabat yang akan mengeluarkan akta, agar dapat dipercaya. Seperti apa yang diuraikan oleh Tan Thong Kie (2007: 445) untuk pembuatan akta yang otentik maka jabatan Notaris adalah jabatan yang mulia yang membuktikan bahwa kekuasaan (power) merajai kewajiban (obligatory). Oleh karena fungsi Notaris banyak terlibat dalam beberapa lingkungan dan situasi dalam kehidupan seorang masyarakat. sebagaimana yang dikemukakan oleh Tan Tong Kie (2007: 451 s/d 455) dengan mengutip pendapat A. W. Voors
“Dalam hubungan keluarga seorang Notaris harus membedakan antara hubungan keluarga dan tugas jabatan dengan objektif/ tidak memihak dan mampu menyimpan rahasia bagi keluarga yang pemboros, dalam hal membuat surat wasiat, dan perjanjian nikah. Dalam soal warisan, dengan akta warisan yang dibuatnya maka seorang dapat mencairkan rekening yang tersimpan dalam suatu Bank. Dalam bidang usaha seperti pembuatan kontrak anatara para pihak yang dimulai dengan akta dan juga diakhiri dengan akta, kejadian terutama dapat dilihat dalam akta jual beli.”
Terlepas dari fungsi Notaris yang dikemukakan panjang lebar oleh Tan  Tong  Kie, jelasnya tugas dan kewenangan dari pada Notaris telah  ditegaskan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagai berikut:
  1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yeng berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Notaris berwenang pula:
    1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
    2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
    3. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
    4. Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya.
    5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
    6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
    7. Membuat akta risalah lelang
Berdasarkan tugas dan kewenangan Notaris yang ditegaskan dalam UUJN, selanjutnya Habib Adjie (2008: 78) membagi dalam tiga ranah kewenangan yakni kewenangan umum (Pasal 15 ayat 1 UUJN), kewenangan khusus (Pasal 15 ayat 2 UUJN), kewenangan yang akan ditentukan kemudian (Pasal 15 ayat 3 UUJN).
Maksud dari pada kewenangan umum adalah kewenangan untuk membuat akta secara umum dengan batasan sepanjang:
  1. Tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Menyangkut akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau dikehendaki oleh yang bersangkutan.
  3. Mengenai subjek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat atau dikehendaki oleh yang berkepentingan (Habib Adjie: ibid).

Namun ada juga wewenang dari pada Notaris untuk membuat akta otentik menjadi wewenang atau pejabat instansi lain seperti:
  1. Akta pengakuan anak diluar kawin (Pasal 281 BW).
  2. Akta berita acara tentang kelalaian penyimpan jabatan hipotik (Pasal 1127 BW).
  3. Akta berita acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinyasi (Pasal 1405 dan Pasal 1406 BW).
  4. Akta protes wesel dan cek (Pasal 143 dan 218 Wvk).
  5. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Pasal 15 ayat 1 UUHT)
  6. Membuat akta risalah lelang (Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/ KMK.01/ 2000)

Selanjutnya kewenangan khusus ditegaskan dalam Pasal 15 ayat 2 UUJN, yang ditambah lagi melalui kewajiban Notaris (Pasal 16 ayat 3 UUJN) untuk membuat akta dalam bentuk in originali:
  1. Pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun.
  2. Penawaran pembayaran tunai.
  3. Protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga.
  4. Akta kuasa.
  5. Keteranga kepemilikan.
  6. Akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewenangan yang ditentukan kemudian, adalah kewenangan yang akan ditentukan berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian (ius constitendum). Kewenangan yang dimaksud di sini adalah kewenangan yang kemudian lahir setelah terbentuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-undang. Namun juga dapat diketemukan wewenang Notaris bukan dengan pengaturan Undang-undang dikemudian hari, dapat saja melalui tindakan hukum tertentu yang harus di buat dengan akta Notaris seperti pendirian partai politik yang wajib dibuat dengan akta Notaris.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan  Tugas dan Kewenangan Jabatan Notaris maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Tugas dan Kewenangan Jabatan Notaris dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Tugas dan Kewenangan Jabatan Notaris dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer