Cara Menjadi Notaris Rekanan Fidusia

Pada 6 April 2015, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (PP Baru). PP Baru ini menggantikan PP No. 86 tahun 2000 dengan judul yang sama (PP Lama).


PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

Pendaftaran Jaminan Fidusia dilaksanakan oleh penerima hak jaminan fidusia (kreditor) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian). Pendaftaran jenis ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan dengan menyertakan informasi berikut:
1. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
2. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
3. data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia;
4. uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
5. nilai penjamian; dan
6. nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.


SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA (SERTIFIKAT)

Di bawah PP yang lama pendaftaran sertifikan Jaminan Fidusia dilaksanakan dengan mencatatkan Jaminan Fidusia di Buku Daftar Fidusia. Di bawah PP Baru, hak-hak Jaminan didaftarkan secara elektorik dan menjadi valid setelah kreditor telah melakukan pembayaran pendaftaran. Sertifikat ini disediakan (secara elektronik) pada hari yang sama dengan pendaftaram. Pada kasus kerusakan atau kesalahan dalam proses pendaftaran, kreditor bisa mengajukan permintaan perbaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan, sementara PP lama mengatur periode dengan batas waktu 60 hari.


PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA

Berdasarkan pada Pasal 16 dari PP baru, sebuah Jaminan Fidusia dihapuskan di bawah kondisi-kondisi berikut:
1. terhapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
2. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
3. musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Penghapusan Jaminan Fidusia harus dilaporkan pada Kementerian oleh Penerima Fidusia dalam jangka waktu paling lama 15 hari setelah tanggal dihapusnya Jaminan Fidusia, dengan menyertakan informasi berikut:
1. keterangan atau alasan dihapusnya Jaminan Fidusia;
2. detail dari sertifikat Jaminan Fidusia (tanggal, nomor, nama dan tempat kedudukan notaris); dan
3. tanggal dihapusnya Jaminan Fidusia.

Berdasarkan pemberitahuan ini, Kementerian akan menghapus data pendaftaran Jaminan Fidusia. Hanya setelah data pendaftaran dihapuskan oleh Kementerian, sebuah Jaminan Fidusia yang baru bisa diajukan untuk benda yang sebelumnya menjadi objek Jaminan Fidusia.

Komentar

Postingan Populer