Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Oleh karena itu, mendaftarkan merek adalah suatu kewajiban agar memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum atas merek dagang. 

Untuk itu, berikut syarat dan tahapan yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran merek.
  1. Penelusuran Merek
  2. Melakukan penelusuran sebuah merek dagang adalah hal yang harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan pendaftaran merek dagang, apakah merek yang didaftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak. Hal ini sangat penting untuk menghindari dari penolakan pendaftaran merek yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidanan dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan.
    Penelusuran merek ini dapat dilakukan lewat bantuan Google atau dengan bertanya langsung pada pihak terkait yang menangani masalah ini, seperti konsultan HKI. Atau dapat juga dengan mengakses fasilitas online yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di website http://laman.dgip.go.id/ lalu pilih icon status permohonan kekayaan intelektual lalu pilih merek dan masukkan nama merek yang akan dicari.
  3. Prosudur Pendaftaran Merek
  4. Setelah mengunjungi website, ada beberapa langkah yang dilakukan.  Berikut langkah-langkahnya, antara lain:
    Anda harus mendownload formulir di web : www.dgip.go.id
    – pilih laman resmi DJKI
    – pilih Layanan Kekayaan Intelktual
    – pilih merek
    – pilih formulir (download formulir permohonan)
    Isi formulir dengan data yang ada dan pengisiannya di ketik untuk pengisian kelas barang/jasa bisa di cek di web pilih Menu Sistem Klasifikasi Merek kelengkapan pendaftaran permohonan  merek :
    a. formulir 2 rangkap menggunakan kertas A4 (masing-masing formulir ditempelkan etiket merek atau logo dan nama merek yang ingin didaftarkan)
    b. surat pernyataan 1 rangkap (nama, alamat diisi sesuai dengan nama dan alamat di formulir)
    c. Fotocopy KTP pemohon/direktur
    d. Etiket merek/logo dan nama mereknya dilampirkan sebanyak 10 buah dengan ukuran antara maksimal 8×8 cm atai minimal 4×4 cm
    e. biaya sesuai dengan PNBP PP no. 45 th 2016 sebesar Rp. 2.000.000/kelas dalam satu merek
    • Untuk melakukan pembayaran, dapat menyesuaikan dengan kelas merek yang didaftarkan, lalu dibayarkan ke rek bank BRI. Norek BRI untuk rekening DJKI (1624.01-000004.30-8) BPN 139 Ditjen HaKI.
    • Jika sudah melakukan pembayaran juga, silahkan masukkan semua dokumen dan bukti pembayaran ke loket DJKI di jakarta atau melalu kantor wilayah yang terdekat dari lokasi.
  5. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Subtantif
  6. Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek. Pertama, pemeriksaan formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI sudah lengkap karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan sejak surat permintaan pertama diterima. Kedua, pemeriksaan substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif berdasarkan UU yang berlaku adalah 9 bulan.
  7. Pengajuan Keberatan dan Sanggahan
  8. Setelah disetujuinya permohonan merek pada proses pemeriksaan, Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah Berita Resmi Merek. Pengumuman akan berlangsung selama 3 bulan. Selama jangka waktu pengumuman ,Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI dan waktu yang diberikan paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.
  9. Pemeriksaan Kembali
  10. Apabila pada tahap pengumuman, anda ingin mengajukan keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon merek. Pemeriksaan ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak berakhirnya masa pengumuman.
    Namun, jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya baik keberatan atau sanggahan dari pihak lain, maka Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam Daftar Umum Merek. Namun dalam kenyatannya dari permohonan hingga keluarnya sertifikat merek bisa sampai 2 tahun.

    Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Syarat Pendaftaran Merek Dagang maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Syarat Pendaftaran Merek Dagang dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Syarat Pendaftaran Merek Dagang dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer