Cara Menjadi Notaris Pasar Modal

Notaris Pasar Modal adalah Notaris yang telah terdaftar di OJK sehingga dapat menjalankan kewenangannya sebagai pejabat umum pembuat akta yang menjalankan kegiatan di pasar modal sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal. Profesi Notaris sebagai salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal dijelaskan dalam Undang-Undang No. 8 Th 1995 ttg Pasar Modal (UUPM).



Syarat menjadi Notaris Pasar Modal

  • Sudah diangkat menjadi Notaris;
  • Tak pernah mlakukan prbuatan tercela dan/atau trbukti tndak pidana di bdang keuangan;
  • Mempunyai moral dan akhlak yang baik;
  • Wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, (mengikuti pelatihan yang diakui OJK)
  • Berkesinambungan mengikuti program-program Pendidikan Profesi Lanjutan kenotariatan dan peraturan-peraturan Pasar Modal;
  • Bersikap independen serta sanggup menjalankan profesi sesuai dengan Kode Etik Profesi Notaris dan UUJN;
  • Telah menjadi anggota INI / bersedia menjadi anggota INI; dan
  • Bersedia untuk diperiksa dalam rangka pemenuhan Kode Etik Profesi Notaris dan UUJN serta peraturan lainnya dalam menjalankan  kegiatannya.

Prosedur Menjadi Notaris Pasar Modal

Mengajukan kepada OJK surat permohonan pendaftaran Notaris sbagai Profesi Penunjang Pasar Modal, dilampiri dengan dokumen :
  • KTP dan NPWP;
  • SK pengangkatan Notaris dan Berita Acara Sumpah Notaris;
  • Surat Prnyataan tak pernah mlakukan prbuatan tercela dan/atau trbukti tndak pidana di bdang keuangan;
  • Sertifikat Pelatihan Notaris Pasar Modal yg diakui OJK;
  • surat pernyataan bahwa Notaris sanggup mengikuti secara terus menerus program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal;
  • Surat Pernyataan Notaris sanggup melakukan pemriksaan sesuai dengan Kode Etik Profesi dan UUJN  serta selalu bersikap independen dalam menjalankan kegiatan;
  • Kartu Anggota INI, ;
  • Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota INI sesudah mendapat STTD (Surat Tanda Terdaftar) dari OJK dan akan menyerahkan bukti keanggotaan INI kepada OJK; dan
  • Surat Pernyataan bahwa Notaris bersedia dalam rangka pemenuhan Kode Etik Profesi dan  UUJN dalam rangka menjalankan kegiatannya
Setelah memenuhi syarat dan prosis Prosedur tersebut diatas Notaris berhak untuk menjalankan \kegiatan sesuai profesinya di pasar modal. Notaris pasar modal wajib mempunyai keahlian di bidang Pasar Modal melalui program Pelatihan Notaris Pasar Modal yg diakui OJK Larangan yang diatur dalam UU Jabatan Notaris berlaku juga untuk Notaris yang berprofesi sebagai Notaris Pasar Modal
Tugas Notaris Di Pasar Modal Adalah membuat akta-akta yang berhubungan dengan kegiatan Pasar Modal seperti :
  • Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Pernyataan keputusan-keputusan RUPS,
  • Surat Kuasanya untuk menghadiri RUPS
  • Perubahan Anggaran Dasar (AD) Perusahaan
  • pembuatan Akta-akta lainnya
  • Legalisasi dan Waarmerking dokumen
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Cara Menjadi Notaris Pasar Modal maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Cara Menjadi Notaris Pasar Modal dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Cara Menjadi Notaris Pasar Modal dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer