Cara Pendaftaran Hak Cipta

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. Pada kesempatan kali ini akan mengulas soal prosedur pendaftaran HKI dalam bentuk hak cipta. Ini sangat penting karena tanpa adanya registrasi hak cipta ke badan hukum resmi, karya Anda akan dianggap sebagai properti umum dan dapat digunakan atau diperbanyak semaunya tanpa aturan yang jelas.

SYARAT PENDAFTARAN HAK CIPTA

Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:
  1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
  2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
  3. Judul karya
  4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
  5. Uraian karya secara singkat
  6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)

DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI

Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
  1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  2. Surat pernyataan keaslian karya
  3. NPWP
  4. Sample karya
Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
  1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  2. NPWP perusahaan
  3. Akta perusahaan
  4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
PROSEDUR MENDAFTAR HAK CIPTA

1. MENDAFTAR DI KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM

Prosedur yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham”  di masing-masing ibu kota provinsi. 

2. MENDAFTAR SECARA DARING

Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Cara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.

3. MEMAKAI JASA KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bagi yang tidak mau repot, dapat menggunakan jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini, juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan dalam mendaftar hak cipta maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti pembuatan hak cipta  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pendaftaran Hak Cipta dapat menghubungi customer service kami di 083804889625

Komentar

Postingan Populer