Cara Pendaftaran Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.



Informasi data dan dokumen yang dibutuhkan:

  1. Nama dan kewarganegaraan pendesain.
  2. Nama dan alamat pemohon.
  3. Surat kuasa (ditandatangani diatas materai “6000”).
  4. Bukti kepemilikan hak atas Desain Industri/statement (ditandatangani oleh Pemohon diatas materai “6000).
  5. Bukti pemindahan hak (assignment) ditandatangani oleh kedua belah pihak, pemohon dan pendesain, diatas materai “6000”, jika nama “Pendesain” berbeda dengan nama “Pemohon”.
  6. KTP Pemohon dan Pendesain.
  7. Akta Perusahaan.
  8. NPWP perusahaan.
  9. Uraian Desain Industri.
  • Judul
  • Uraian/penjelasan desain
  • Bagian apa saja yang ingin dilindungi
  • Keterangan gambar
  1. Gambar/Foto dari berbagai sudut (Tampak dari depan & belakang, dari atas & bawah, dari sisi kanan & sisi kiri dan tampak secara keseluruhan)
Sama halnya dengan pendaftaran merek, pada Desain Industri juga dikenal beberapa tahapan/proses hingga diterbitkannya sertifikat Desain Industri. Berikut adalah penjelasannya:
1. Pemeriksaan Administratif
Permohonan desain industri yang diajukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Desain industri yang diajukan juga diperiksa apakah sudah memenuhi persyaratan dokumen yang ditentukan atau belum.
Jika pemeriksa Desain Industri menolak permohonan Desain Industri pada pemeriksaan administratif maka Pemohon sebagai subjek desain industri atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut. Jika Pemohon tidak mengajukan keberatan tersebut maka keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Dirjen HAKI adalah bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Ditjen HKI, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga
2. Publikasi
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif kemudian akan diumumkan oleh Dirjen KI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Sejak tanggal dimulainya pengumuman hingga 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengumuman, setiap pihak (pihak ketiga) dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif terhadap Desain Industri yang sedang diumumkan tersebut.
Pemohon Desain Industri yang mendapatkan keberatan dari pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Dirjen KI.
3. Pemeriksaan Substantif
Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan maka Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksa akan menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan Desain Industri paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya tanggal pengumuman.
4. Penerbitan sertifikat
Sertifikat Desain Industri akan diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan keberatan.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Pendaftaran Desain Industri maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pendaftaran Desain Industri  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pendaftaran Desain Industri dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer