Cara Menjadi Notaris Koperasi
Menurut Pasal 1 ayat 4 Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, menyebutkan bahwa pengertian Notaris Pembuat Akta Koperasi adalah: “pejabat umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris yang diberi wewenang antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi". Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka ditetapkan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Notaris pembuat akta Koperasi berkedudukan sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik jabatannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar