Produk Hukum Notaris

Surat yang dikeluarkan oleh Notaris bukanlah akta, tapi surat. Notaris biasa mengeluarkan surat untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat, seperti surat keterangan (cover note), surat laporan mengenai wasiat ke Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya. 
Sedangkan mengenai akta, hukum yang mendasarinya adalah Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

Notaris biasa mengeluarkan surat untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat, seperti surat keterangan (cover note), surat laporan mengenai wasiat ke Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagainya. Sedangkan mengenai akta, Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Sehingga, ada 2 (dua) macam/golongan akta notaris, yaitu:

1.    Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat)
Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris. Misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.

2.    Akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij)
Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.

Contoh
Sebagai ilustrasi, untuk tindakan hukum sepihak dan perjanjian dibuat dalam bentuk akta pihak (partij), sedangkan tindakan hukum berganda lainnya dibuat dalam bentuk akta berita acara (relaas). Walaupun pendirian yayasan dilakukan oleh beberapa orang, tetap merupakan tindakan hukum sepihak karena mereka merupakan satu pihak.
Setelah yayasan memperoleh status badan hukum, akan berlaku anggaran dasar yayasan sehingga keputusan dari organ yayasan yang diambil dalam suatu rapat digolongkan pada tindakan hukum berganda lainnya dan dibuat dalam bentuk akta berita acara (relaas).
Sebagai contoh lain, pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) yang mendasarkan pada perjanjian dibuat dalam bentuk akta pihak. Adapun PT setelah memperoleh status badan hukum akan berlaku anggaran dasar dari perseroan tersebut sehingga sama keadaannya dengan yayasan yang telah memperoleh status badan hukum. Keputusan yang diambil oleh para pemegang saham yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bentuk aktanya adalah akta berita acara.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Produk Hukum Notaris maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Produk Hukum Notaris dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Produk Hukum Notaris dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer