Cara Menjadi Notaris Koperasi
Menurut Pasal 1 ayat 4 Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, menyebutkan bahwa pengertian Notaris Pembuat Akta Koperasi adalah: “pejabat umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris yang diberi wewenang antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi".
Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka ditetapkan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Notaris pembuat akta Koperasi berkedudukan sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik jabatannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi”.
Fungsi dan manfaat dibuatnya anggaran dasar Koperasi dengan akta otentik adalah sebagai alat bukti, hal tersebut bertujuan agar akta pendirian Koperasi mempunyai status yang otentik dan oleh karena harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Akta itu harus dibuat “oleh” (door) atau “dihadapan” (ten overstaan)seorang pejabat umum;
2. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
3. Pejabat umum oleh atau dihadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.
Berdasarkan ketentuan di atas agar suatu akta Notaris termasuk akta anggaran dasar Koperasi dan akta perubahannya tidak kehilangan statusnya sebagai akta otentik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undang dalam proses pembuatannya. Apabila salah satu persyaratan di atas tidak dipenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan. Meskipun demikian, persetujuan pemberian izin terhadap Akta pendirian Koperasi tetap dipegang oleh pemerintah. Apabila terdapat permasalahan berkaitan dengan bidang hukum dalam akta Koperasi yang dibuat oleh Notaris tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah Notaris yang bersangkutan, karena pemerintah hanya melakukan pengesahan saja.
Sebelum menjalankan tugas jabatannya sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka menurut ketentuan dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/Kep/M.KUKM/IX/2004, Notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai Peraturan Jabatan Notaris.
2. Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.
Setelah mendapat sertifikat bukti mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani Menteri, seorang Notaris harus melapor kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
1. Surat keputusan pengangkatan Notaris
2. Sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian
3. Alamat kantor serta contoh tanda tangan, contoh paraf dan cap jempol Notaris.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004, dinyatakan bahwa: Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/ Kota memberi tanda terima permohonan dan menyampaikan berkas pendaftaran kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Propinsi/DI paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan secara resmi.
Setelah melewati tahap tersebut diatas, maka Menteri menetapkan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi melalui Surat Keputusan Menteri”. Keputusan tersebut disampaikan langsung kepada Notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Gubernur dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Propinsi/DI serta kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat kedudukan Notaris, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 4 Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004, Notaris Pembuat Akta Koperasi wajib menyampaikan foto copy dan menunjukkan asli Surat Keputusan Menteri Kepada Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/Kota.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Cara menghitung BPHTB maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Syarat pembuatan Cara menghitung BPHTB dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Cara menghitung BPHTB dapat menghubungi customer service kami di 083804889625.
Komentar
Posting Komentar