Perbedaan PT, Firma, CV dan Yayasan


Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT. Firma banyak digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha kecil-kecilan seperti warung.

Perbedaan yang mendasar antara CV dan PT adalah status hukumnya. CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan hukum. CV merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero pasif. Pesero Aktif adalah pesero yang mempunyai tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan, sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal. Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT, karena CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Menteri Kehakiman. CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut. Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama.

PT harus mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Sebelum itu nama PT yang akan didirikan wajib dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesamaan nama. Perbedaan lainnya PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah disahkannya PT tersebut oleh Menteri, maka telah ada status badan hukumnya. Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas, sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya. Dalam CV perbandingan modal antar pesero tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero, berbeda dengan PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham. Perlu diingat karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki asset berupa tanah, sedangkan PT berstatus badan hukum jadi bisa memiliki asset berupa tanah. 

Anda perlu menimbang-nimbang beberapa hal dalam memilih jenis badan usaha selain dari biaya yang harus dikeluarkan untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko. Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena menjalankan usaha tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka panjang.

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

Berikut ini merupakan penjelasan lengkap mengenai pengertian, kelemahan dan kekurangan dari masing-masing jenis perusahaan. Perbedaannya dapat dilihat dari kelemahan dan kelebihan masing-masing


1. PT (perseroan terbatas)
Adalah perusahaan yang dimilki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut.

Kelebihan:
a. Pemilik berhak atas seluruh laba perusahaan sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
b. Organisasi sederhana sehingga pemiliknya dapat cepat mengambil keputusan dan melaksanakannya
c. Rahasia perusahaan dapat lebih terjamin

Kelemahan:
a. Keterbatasan tenaga kerja
b. Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik perusahaan perseorangan relatif kecil maka bentuk perusahaan perseorangan kurang cocok untuk perusahaan besar
c. Kontinuitas perusahaan tidak terjamin karena hanya tergantung pada pemiliknya. Bila pemiliknya meniggal dunia, biasanya perusahaan berhenti/tutup
d. Kredit bagi perusahaan perseorangan biasanya hanya dapat diperoleh dengan syarat-syarat yang kurang menguntungkan

2. Firma
Adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsunng memimpin perusahaan persekutuan firma di dirikan oleh dua orang, di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis

Kelebihan: 
a. Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung kepada seorang pemilik.
b. Risiko kerja dapat dibagi atas beberapa orang/tidakditanggung sendiri
c. Pembagian kerja dapat diatur sebaik-baiknya di antara anggota-anggota firma sesuai dengan bakat dan kemampuna masing-masing
d. Modal perusahaan dapat lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perseorangan karena diperoleh dari bebrapa orang dengan demikian badan usaha bisa lebih besar.

Kelemahan:
a. Pimpinan terdiri dari bebrapa orang sehingga ada kemungkinan timbulnya keterlambatan dalam pengambilan keputusan
b. Laba dibagi menurut perbandingan modal yang dapat menimbulkan perselisihan diantara anggota firma
c. Adanya akibat kerugian yang disebabkan oleh perbuatan salah seorang anggota firma menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain dengan seluruh harta bendanya

3. CV (commanditer venootsshap)
Adalah dua orang atau lebih yang bertanggungjawab terhadap pengeloalan cv tersebut
Terdiri dari 2 sekutu yaitu:
-aktiv > menyetorkan modal & bertanggungjawab terhadap pengelolan cv tsb disebut  pimpinan
-pasif > hanya menyetorkan modal tidakbertanggung jawab terhadap perusahaan

4. YAYASAN
Adalah badan usaha yang didirikan oleh bebrapa orang dengan cara memisahkan kekayaan ntuk tujuan tertentu

Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pengurusan izin Pendirian cv, Pt firma dan yayasan  ,  maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pendirian cv, Pt firma dan yayasan  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pengurusan Pendirian cv, Pt firma dan yayasan   dapat menghubungi customer service kami di 08987764762


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer