Syarat Penyertifikatan Tanah


Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah. Maka itu setelah melakukan pembelian, Anda perlu untuk membuat sertifikat atas properti tersebut. Bukan hanya memperjelas status hukum tanah, membuat sertifikat tanah pun dapat membantu pemilik menghindari sengketa yang dapat terjadi di masa depan.
Syarat Kelengkapan Dokumen Pembuatan Sertifikat Tanah :
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Membawa bukti perolehan tanah
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP    
  • Pernyataan tanah tidak sengketa

Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

1. Datang ke Kantor BPN Wilayah 

Tahap pertama, anda datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat pemohon tinggal kemudian datang ke loket pelayanan dengan  membawa berkas-berkas yang telah disiapkan. Di sana anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian, Anda pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

2. Proses Pengukuran

Petugas BPN akan melaksanakan proses pengukuran tanah. Dalam proses ini, pemohon harus ada untuk mendampingi. Proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantah lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI.

3. Pembayaran Pendaftaran SK Hak

 Kemudian Anda diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak. Setelah membayar kemudian Anda sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah.       

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Waktu pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas tanah dan jenis peruntukan tanah tersebut, contohnya seperti :
38 hari untuk :
  • Tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian seluas kurang dari 2.000 meter pesegi
57 hari untuk :
  • Tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5000 meter persegi
97 hari untuk :
  • Tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi

Biaya Pengurus Sertifikat Tanah/Rumah

Untuk biaya pengurusan sertifikat tanah sebenarnya tergantung dari lokasi, peruntukan dan luas tanah, contohnya seperti biaya pengurusan tanah seluas 100 meter dengan lokasi di DKI Jakarta maka biayanya adalah :
  • Biaya pengukuran : Rp 124.000
  • Biaya Panitia : Rp 354.000
  • Biaya Pendaftaran : Rp 50.000
  • Total Biaya : Rp 528.000
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan saat Penyertifikatan Tanah , maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Penyertifikatan Tanah  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. UntukPenyertifikatan Tanah ,  dapat menghubungi customer service kami di 083804889625



Komentar

Postingan Populer