Syarat Pembuatan Paspor


Sebelum membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut meliputi beberapa dokumen asli dan fotokopi yang harus dibawa ke kantor imigrasi setempat.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dibawa:
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Materai

Pembuatan Paspor Baru Secara Manual

1. Datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempatmu tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya.
2. Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan ya.
3. Setelah sampai, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.
4. Jika sudah selesai, berikan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
5. Setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap berikutnya adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
6. Hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.

Pembuatan Paspor Baru Secara Online

blog.reservasi.com
Untuk kamu yang ingin menghindari antrian panjang saat membuat paspor, sebaiknya lakukan langkah secara online yang lebih praktis dibandingkan dengan cara manual.
1. Unduh aplikasi Antrian Paspor Onone resmi.
2. Daftarkan diri dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrean paspor. Setelah daftar, akun akan diverifikasi melalui email.
3. Login kembali setelah akun terverifikasi.
4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggalmu.
5. Lengkapi data permohonan antre paspor. Data tersebut meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
6. Cek kembali jadwal antre yang diajukan apakah sudah disetujui atau belum.
7. Jika sudah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal. Tunjukan barcode saat datang ke sana untuk mendapatkan bukticetak nomor urut panggilan.
8.  Tunggu hingga mendapatkan panggilan, lalu serahkan berkas pengurusan paspor dan melakukan pembayaran. Tunggu hingga semua proses berhasil dilakukan.

Pendaftaran Paspor Baru Lewat Whatsapp

shutterstock.com
Bagi yang tidak mau repot mengantre bisa memanfaatkan aplikasi Whatsapp. Dilansir dari liputan6.com, pendaftaran paspor via Whatsapp bisa dilakukan dengan cara mengirimkan data diri sesuai format yaitu #Nama#TglLahir#TglKedatangan lalu kirim ke nomor Whatsapp Imigrasi.
Contohnya #Budi#25011987#07082017 lalu kirim ke 08111100333.
Kode booking untuk mendapatkan pelayanan di kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih akan dikirim. Jangan lupa bawa seluruh dokumen yang jadi persyaratannya. Tunjukkan kode booking ke pertugas dan tunggu antrian.


Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pengurusan izin Pembuatan Pasport,  maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan Pasport,,  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pengurusan Pembuatan Pasport, , dapat menghubungi customer service kami di 083804889625

Komentar

Postingan Populer