Syarat Perpanjangan KITAS

KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)



ITAS diberikan kepada:
  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
  2. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS ;
  3. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
  4. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  6. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan ITAS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk 

Persyaratan KITS untuk Tenaga Kerja Asing:
  1. Copy Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
  2. Copy Ijasah TKA
  3. Copy CV (Curiculum Vitae) TKA
  4. TKA wajib membayar DPKK USD 1200/Tahun
  5. Klise/CD Photo TKA (Background merah) Legalitas Perusahaan Penjamin Tenaga Kerja Asing/ TKA:
  6. Copy Akte Pendirian Perusahaan
  7. Copy Surat Keputusan Kehakiman
  8. Copy SIUP
  9. Copy NPWP
  10. Copy TDP
  11. Copy Domisili Perusahaan
  12. Copy KTP Direktur
  13. Kop Surat Perusahaan 15 Lembar
  14. Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7
  15. Struktur Organisasi Perusahaan
  16. Pendamping TKA: copy KTP, Email, No.Telp
  17. Tambahan untuk perpanjang KITAS: paspor, KITAS, buku POA, STM, SKLD, SKPPS, bukti membayar DPKK lama dan baru, IMTA dan RPTKA dilampirkan (hanya untuk perpanjangan, untuk pemohon baru abaikan saja)
Syarat KITAS untuk keluarga TKA:

- Paspor masa berlaku lebih dari 18 Bulan
- Akte perkawinan
- Akte kelahiran
- Ta 01/ imta tka
- Rptka tka
- Kitas tka
- Dpkk tka
- Akte Pendirian Perusahaan
- Surat Keputusan Kehakiman
- SIUP
- NPWP
- TDP
- Domisili Perusahaan
- KTP Direktur
- Kop Surat Perusahaan 15 Lembar

Syarat KITAS untuk Penjamin Suami/Istri TKA:

  1.     KTP penjamin WNI                    
  2.     KK penjamin WNI                     
  3.     Akte kelahiran Penjamin WNI
  4.     Akte pernikahan Penjamin Catatan Sipil
  5.     Copy akte pernikahan luar negeri
  6.     Paspor penjamin WNI
  7.     Copy Paspor orang asing
  8.     Klise / cd foto orang asing (background merah)
  9.     Bukti Keuangan pasangan WNI
Syarat KITAS untuk Pelajar WNA:
1. Copy Paspor calon pelajar/ mahasiswa masa berlaku lebih dari 18 Bulan
2. CV (curiculum vitae)/ Resume
3. Copy Raport dan Ijasah terakhir
4. Surat Keterangan diterima disekolah/ Universitas (diatas kop dan stample)
5. Copy Aktelahir calon pelajar 
5. Copy Paspor orang tua
6. Copy Family Register luar negeri/ Kartu Keluarga (lengkap dengan alamat luar negeri dan nama anggota keluarga)
7. Khusus perpanjangan lampirkan dokumen asli: paspor, kitas dan izin belajar terakhir

Syarat KITAS untuk Lansia:

  • Usia minimal 55 tahun
  • Harus berbadan sehat
  • Copy Paspor masa berlaku lebih dari 18 Bulan
  • Tidak boleh bekerja di Indonesia
  • Asuransi Jiwa dan Kesehatan
  • Copy Family Register/ Kartu Keluarga Luar Negeri
  • Pasphoto Background Merah
Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyelesaikan pemberian ITAS calon TKA melalui mekanisme:
  1. memberikan Tanda Masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus ITAS dan Izin Masuk Kembali; dan
  2. memberikan ITAS elektronik melalui mekanisme pengambilan data biometrik.
Data ITAS elektronik dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) kepada Pemberi Kerja TKA, calon TKA, Divisi Keimigrasian, dan kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal TKA.[13]
 
ITAS diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun. ITAS juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan ITAS diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.




Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pengurusan izin Pembuatan Pasport,  maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan Pasport,,  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pengurusan Pembuatan Pasport, , dapat menghubungi customer service kami di 083804889625

Komentar

Postingan Populer