Syarat Pembuatan KITAP

KITAP adalah kartu izin tinggal tetap yang ditujukan bagi setiap warga negara asing yang memiliki status sebagai pasangan kawin campuran atau direktur sebuah perusahaan di Indonesia.


Syarat pengurusan/ konversi KITAP berlaku bagi:
- Warga Negara Asing/ WNA yang telah memiliki KITAS
- WNA yang menikah dengan orang Indonesia dan usia pernikahan tidak kurang dari 2 tahun
- WNA sebagai direktur sebuah perusahaan dan telah memegang KITAS selama 5 Tahun berturut-turut
- Anak dari perkawinan campuran yang salah satu orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia
- Anak dari orang tua pemegang KITAP

Dokumen yang diperlukan:
1. Formulir pendaftaran orang asing
2. Formulir perubahan data orang asing
3. Formulir ITAP
4. Surat permohonan
5. Surat permintaan & jaminan (bermaterai)
6. Surat pernyataan Integrasi (bermaterai)

Dokumen Data Suami/Istri/Anak WNA Pemohon:
1. Copy paspor hal 1 s/d akhir + asli
2. Copy Buku Biru hal 1 s/d akhir + asli
3. Copy SKPPS (ket domisili) (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara)
4. Kitas Lama + asli

Dokumen Data Ketenagakerjaan:
1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan)
2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. Surat Domisili/SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
4. NPWP perusahaan
5. IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
6. Bukti bayar DPKK Depnaker $1.200

Dokumen Data Perkawinan:
1. Akte Nikah / buku nikah yang sudah dilegalisir
2. Bukti laporan perkawinan dari catatan sipil
3. Surat kedutaan bahwa perkawinan akan/sudah dilangsungkan

Dokumen Data Orangtua:
1. Copy KTP suami/isteri/orangtua WNI
2. Copy KK (Kartu Keluarga) suami/isteri/orangtua WNI
3. Paspor istri/suami/orangtua WNI
4. Akte Lahir anak
5. Surat Kematian/Cerai orangtua WNI

Catatan:
1. Semua dokumen di copy rangkap 4 lembar.
2. Selama pengurusan paspor, KITAS, Buku Biru diserahkan di Kantor Imigrasi setempat, suami/istri WNA harus berada di Indonesia selama pengurusan (tidak boleh keluar negeri).

Langkah Proses Pengurusan:

1. Bawa dokumen sendiri ke Imigrasi tempat tinggal (proses 3 hari)
2. Intel visit (proses 1 hari)
Dokumen kembali ke kantor Imigrasi setempat (proses 1 minggu)
3. Ambil sendiri / dengan utusan orang untuk mengambil dokumen dari kantor Imigrasi setempat
4. Antar sendiri dokumen ke Kantor Wilayah HukHam setempat (proses 1 minggu)
5. Antar sendiri / kirim utusan keluarga dengan Surat Kuasa bermaterai untuk antar dokumen ke Dirjen Imigrasi Jakarta (proses 1 minggu)
6. Harus ambil sendiri dokumen dari Dirjen Jakarta (jangan agen)
7. Masukan Surat Dirjen Imigrasi Jakarta kembali ke kantor Imigrasi tempat tinggal
8. Bayar PNBP langsung (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 3.055.000,-
9. Photo (langsung)

Proses selesai kurang lebih 1 minggu




Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pengurusan izin Pembuatan Pasport,  maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan Pasport,,  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pengurusan Pembuatan Pasport, , dapat menghubungi customer service kami di 083804889625

Komentar

Postingan Populer