Syarat Pendaftaran Paten
Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
Segera setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas waktu 36 bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan dianggap ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya tetap berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain.
Terhadap Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten
Jika paten diberi, maka masa perlindungan akan berlaku 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan yaitu tanggal 1 Oktober 2014, dan berakhir tanggal 1 Oktober 2034. Selama permohonan masih dalam proses, pemohon dapat memproduksi invensi yang sedang dipatenkan tersebut, dan memberitahukan kepada pihak lain mengenai proses paten yang sedang berjalan - biasanya dengan mencantumkan istilah pending patent.
Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun terhadap pihak lain yang melaksanakan invensi pemohon tanpa ijin selama paten belum diberi dan Sertifikat Paten belum terbit, namun saat setelah Hak Paten diberi Pemilik Paten dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran paten yang dilakukan sebelum Paten diberi. Dalam ilustrasi di atas, jika ada pihak lain yang melaksanakan invensi tanpa ijin sejak 1 Januari 2015 hingga setelah paten diberi, maka Pemilik Paten bisa menuntut ganti rugi yang dihitung sejak 1 Januari 2015.
Komponen Biaya Permohonan Paten adalah :
Batas waktu untuk melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sangat disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search), untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri. Penelusuran dapat dilakukan terhadap dokumen-dokumen paten baik yang tersimpan pada database DJHKI, maupun kantor-kantor paten lain di luar negeri yang representatif dan juga relevan terhadap teknologi dari invensi yang akan kita patenkan; dan juga terhada dokumen-dokumen non-paten seperti jurnal-jurnal ilmiah yang terkait.
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
- Judul Invensi;
- Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
- Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
- Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
- Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
- Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
- Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
- Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
- Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
- Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
- Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Segera setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas waktu 36 bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan dianggap ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya tetap berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain.
Terhadap Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten
WAKTU & BIAYA
Dari uraian sebelumnya, satu permohonan dari mulai penerimaan hingga pemberian paten bisa memakan waktu antara 3 hingga 6 tahun. Sebagai ilustrasi, jika seseorang mengajukan permohonan paten dan memperoleh Tanggal Penerimaan 1 Oktober 2014, maka permohonan tersebut baru akan memasuki tahap Pengumuman paling cepat pada tanggal 1 April 2016. Masa Pengumuman akan berakhir pada 1 Oktober 2016. Jika pemohon segera mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif pada hari yang sama, maka paling lambat pemeriksaan paten akan diputus pada tanggal 1 Oktober 2019.
Jika paten diberi, maka masa perlindungan akan berlaku 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan yaitu tanggal 1 Oktober 2014, dan berakhir tanggal 1 Oktober 2034. Selama permohonan masih dalam proses, pemohon dapat memproduksi invensi yang sedang dipatenkan tersebut, dan memberitahukan kepada pihak lain mengenai proses paten yang sedang berjalan - biasanya dengan mencantumkan istilah pending patent.
Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun terhadap pihak lain yang melaksanakan invensi pemohon tanpa ijin selama paten belum diberi dan Sertifikat Paten belum terbit, namun saat setelah Hak Paten diberi Pemilik Paten dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran paten yang dilakukan sebelum Paten diberi. Dalam ilustrasi di atas, jika ada pihak lain yang melaksanakan invensi tanpa ijin sejak 1 Januari 2015 hingga setelah paten diberi, maka Pemilik Paten bisa menuntut ganti rugi yang dihitung sejak 1 Januari 2015.
Komponen Biaya Permohonan Paten adalah :
- Biaya Permohonan sebesar Rp. 750.000,00 untuk Umum; atau Rp. 450.000,00 untuk UMKM, Lembaga Penelitian, atau Litbang Pemerintah;
- Jika Spesifikasi Lebih dari 30 lembar, maka setiap lembar tambahan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,00;
- Biaya Pemeriksaan Substantif sebesar Rp. 2.000.000,00;
- Jika jumlah klaim lebih dari 10 klaim, maka setiap klaim tambahan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,00.
PEMELIHARAAN PATEN
Pemegang Hak Paten juga berkewajiban untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.
Besaran biaya pemeliharaan Paten yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya per klaim.
Batas waktu untuk melakukan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Syarat Pendaftaran Paten maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Syarat Pendaftaran Paten dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Syarat Pendaftaran Paten dapat menghubungi customer service kami di 083804889625
Komentar
Posting Komentar