Persyaratan Pembuatan KITAS

Persyaratan Umum dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Formulir permohonan.
2. Surat penjaminan dari penjamin, kecuali orang asing yang sudah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.
3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
Persyaratan khusus yang dibagi menjadi beberapa bagian seperti sebagai berikut :
A. Bagi orang asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, wajib melampirkan persyaratan :
1. Surat keterangan domisili.
2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait.
3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang.
4. Tanda masuk yang masih berlaku.
B. Bagi orang asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan dan mengadakan penelitian ilmiah, wajib melampirkan persyaratan : 
1. Surat keterangan domisili.
2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait.
3. Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas/LIPI).
4. Tanda masuk yang masih berlaku.
C. Bagi anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas, wajib melampirkan persyaratan 
1. Fotokopi akta kelahiran.
2. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua.
3. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
5. Tanda masuk yang masih berlaku.
D. Bagi Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, wajib melampirkan persyaratan :
1. Surat keterangan domisili.
2. Surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia.
3. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami atau istri yang warga negara Indonesia.
6. Fotokopi surat bukti pelaporan pernikahan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri.
7. Tanda masuk yang masih berlaku.
E. Bagi anak dari orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, wajib melampirkan persyaratan : 
1. Surat keterangan domisili.
2. Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua.
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu berkewarganegaraan Indonesia yang masih berlaku.
6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
7. Tanda masuk yang masih berlaku.
F. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal terbatas, wajib melampirkan persyaratan :
1. Surat keterangan domisili.
2. Surat penjaminan dari Penjamin
3. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas suami atau istri
5. Tanda masuk yang masih berlaku
G. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia, wajib melampirkan persyaratan :
1. Surat keterangan domisili.
2. Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia.
3. Akta kelahiran.
4. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua.
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku.
6. Fotokopi kartu keluarga (KK) ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia.
7. Tanda masuk yang masih berlaku.
H. Bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap, wajib melampirkan persyaratan : 
1. Surat keterangan domisili.
2. Surat penjaminan dari penjamin.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi akta pernikahan atau buku nikah orang tua.
5. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
6. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
7. Tanda masuk yang masih berlaku.
I. Bagi orang asing ex-warga negara Indonesia, wajib melampirkan persyaratan :
1. Surat keterangan domisili.
2. Surat penjaminan dari penjamin.
3. Bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
4. Tanda masuk yang masih berlaku.
J. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, wajib melampirkan persyaratan : 
1. Surat keterangan domisili.
2. Surat penjaminan dari penjamin.
3. Surat rekomendasi dari biro perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
4. Tanda masuk yang masih berlaku.
K. Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melampirkan persyaratan : 
1. Surat keterangan domisili .
2. Daftar awak kapal yang ditandatangani oleh Nakhoda dan diketahui oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.
3. Fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan tanda masuk .
4. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pengurusan izin Pembuatan Kitas ,  maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan Kitas  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pengurusan Pembuatan Kitas  dapat menghubungi customer service kami di 083804889625

Komentar

Postingan Populer