Syarat Pendirian Firma

Firma adalah sebuah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab. Biasanya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang ditulis oleh notaris. Firma bukan merupakan perushaan yang berbadan hukum karena sayarat materiil dari Negara sudah terpenuhi namun  syarat formal dari pengakuan negar abelum ada maka dari firma tidak berbadan hukum.  Tujuan utama dari dibentuknya firma ada dua yaitu untuk perluasan usaha dan penambahan modal.
Firma juga memiliki karakteristik yang membedakannya dengan perusahaan lain diantaranya yaitu:
   1. Saling mewakili
Saling mewakili yang dmaksud ialah setiap anggota yang menjalankan usaha merupakan perwakilan dari anggota lain. Misal Anggota A menjalankan usaha X maka anggota B, C, D, dan lain –lain sudah terwakili menjalankan usaha X tersebut.
  1. Umur yang limited ( terbatas )
Firma memilii hak paten yaitu apabila tidak ada perubahan komposisi dalam strukturnya maka firma tersebut dinyatakan masih beroperasi, namun apabila ada yang keluar ataupun bergabung maka tergantung dari keputusan anggota bersama. 
  1. Tanggung jawab yang unlimited ( tidak terbatas )
Tanggung jawab atas hutang tidak berhenti pada kekayaan firma,namun sampai merogoh harta pribadi. Hal ini dapat terjadi apabila firma sudah tidak mampu membayar dan akhirnya menjadikan harta pribadi milik anggota sebagai alat bayar.
  1. Kekayaan bersama
Kekayaan setiap anggota sudah ditanamakan dalam firma, artinya kekayaan yang dimiliki firma adalah kekayaan bersama. Kekayaan bersama ini tidak bisa dipisahkan karena semua anggota adalah pemilik dari kekayaan tersebut. Setiap anggota juga tidak boleh menggunakan kekayaan bersama tersebut tanpa izin anggota lain. 
  1. Patisispasi sangat berperan penting dalam pembagian keuntungan
Keuntungan yang diperoleh setiap anggota tergantung dari partisipasinya dalam firma.Jika partsipasinya besar, amka akanmndapat keuntungan yang lebih besar dari anggota lain.
Dasar hukum firma tidak diatur dalam peraturan atau undang-undang, namun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata (KUHP) dalam pasal-pasal terkait yaitu dmulai dari pasal 16 hingga pasal 35 yaitu mencangkup segala hal tentang firma. Karena persekutuan Firma merupakan persekutuan perdata maka dari situlah dalam pendiriannya disertakan Akta Otentik sebagai Akta pendirian.
Syarat untuk mendirikan firma sangatlah mudah, tidak serumit mendirikan perusahaan pada umumnya. Sebelum mendirikan Firma terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri diantaranya:
  1. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
Ini dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari kerjasama dua orang atau lebih yang akan bertanggung jawab dan menanggung resiko bersama.
  1. Memiliki nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
Nama boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama dan tidak dipersulit dengan adnaya persetujuan layaknya Perseroan Terbatas (PT). 
  1. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
Persero adalah seseorang yang orang yang ikut menanamkan saham atau sebagai pemegang saham
  1. Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
  2. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

Setelah syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah terpenuhi maka selanjutnya adalah mengikuti proses pendirian Firma:
  1. Pembuatan Akta Pendirian
Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebgaia Akta Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal
  1. Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain:
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan
  1. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dimana perusahaan berdomisili. Kelengkapan surat yang harus dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain: 
  • Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung
  • Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
  • Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
  1. Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.
  1. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal. 
   6. Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan berkas yang haus dipenuhi yaitu:
  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat
  • Gambar detail konstruksi bangunan
  1. Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
 Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai berikut
  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi sertifikat tanah
  • Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
  1. Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan (HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh
  1. Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tahap kesembilan yaitu permohonan SIUP yang  diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Berkas yang dilampirkan adalah:
  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
  • Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 lembar
  • Neraca awal
  1. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan yang terakhir merupakan permohonan pendaftaran yang diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan persyaratan:
  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Materai 2lbr
  • Foto kopi sertifikat Penyuluhan (SP)
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pengurusan izin pendirian Firma  maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pendirian Firma  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pengurusan Pendirian Firma dapat menghubungi customer service kami di 08987764762

Komentar

Postingan Populer