Syarat Pembuatan Paspor Anak Bayi

Meski masih bayi, anak perlu paspor bila Anda mengajaknya bepergian ke luar dari Indonesia. Paspor  sebagai dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya,  hanya berlaku untuk 1 orang.




Lokasi pendaftaran: di kantor Imigrasi setempat  

Persyaratan :

  1. Berkas asli dan foto kopi KTP orang tua.
  2. Berkas asli dan foto kopi Surat Perkawinan orang tua.
  3. Berkas asli dan foto kopi Akta Kelahiran atau ijazah orang tua.
  4. Berkas asli dan foto kopi Akta Kelahiran anak.
  5. Berkas asli dan foto kopi Kartu Keluarga.
  6. Berkas asli dan foto kopi paspor orang tua bagian halaman depan dan belakang yang masih berlaku.

Pembuatan lewat on-line di www.imigrasi.go.id
  1. Scan dokumen yang dibutuhkan (sama dengan dokumen yang dibutuhkan dengan cara off-line). Format dokumen adalah format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp) dan ukuran tidak lebih dari 2 MB.
  2. Pilih menu: Layanan Publik – Layanan Online – Layanan Paspor Online – Pra Permohonan.
  3. Isi formulir yang tersedia dan upload tiap file yang dibutuhkan. Untuk bayi, pilih “NIK“ sebagai kartu identitas dan masukkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga. Masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku KTP orang tua.
  4. Perhatikan "KOLOM KANIM" yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan Kanim Jakarta Selatan, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
  5. Cetak tanda terima pra permohonan.
  6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih,  3 hari setelah mengisi formulir dengan membawa fotokopi dokumen termasuk aslinya dan tanda terima pra permohonan.

Pembuatan secara off-line :
  1. Bawa dokumen persyaratan untuk pemeriksaan berkas di hari pertama.
  2. Pembayaran, foto dan wawancara dilakukan pada hari ke dua.
  3. Pengambilan dilakukan setelah 3 hari kerja.
  4. Melampirkan surat pernyataan tertulis dengan materai Rp. 6.000 dari orangtua.

Biaya Rp. 200.000 untuk paspor biasa 48 halaman khusus WNI
.
Waktu pelayanan 3 hari.


Tidak ada denda bila masa berlaku paspor habis. Dalam jangka 6 bulan sebelum habis masa berlakunya paspor anak Anda, Anda tidak diijinkan mengajaknya ke luar negeri.


Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Pembuatan Pasport Anak, maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan Pasport Anak, dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pembuatan Pasport Anak,  dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer