Syarat Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.


Persyaratan Pembuatan SIM :
- Batas Usia Minimal:
  • SIM A, SIM C, SIM D: 17 tahun
  • SIM B1, SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun
- Syarat Administratif:
  • Memiliki KTP
  • Mengisi formulir permohonan
  • Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu.
  • Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak)
  • Wajib mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk pemohonan SIM Umum.
-Persyaratan Tambahan:
  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Hal yang Harus Dipersiapkan:
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
Prosedur Pembuatan SIM
  1. Melakukan pembayaran pembuatan SIM
  2. Melakukan registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran
  3. Melakukan proses identifikasi
Dalam proses ini, Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi Anda
  1. Mengikuti Ujian
Terdapat dua tahap ujian yang harus Anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:
- Ujian Teori: Jika Anda lulus, Anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.
- Ujian Praktik: Jika lulus, SIM Anda akan diproduksi atau dicetak.
Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, Anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian teori, jika Anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
  1. Ambil SIM
Anda hanya perlu menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pengurusan izin pembuatan SIM,  maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti pengurus izin pembuatan SIM dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pengurus izin pembuatan SIM dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer