Syarat Perpanjangan Hak Guna Bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang dimana pemegang sertifikat tersebut diperbolehkan untuk membangun beragam jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut, bisa dimiliki oleh negara atau perorangan. Sertifikat HGB memiliki masa berlaku yaitu selama 30 tahun dan boleh diperpanjang lagi selama 20 tahun.

Syarat Perpanjang Sertifikat HGB
  • Isi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Surat Kuasa apabila dikuasai  
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

Cara Memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional
Langkah pertama memperpanjang sertifikat HGB adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah di lokasi terdaftarnya sertifikat tersebut. Di sana, anda langsung datang ke loket pelayanan dan mengisi formulir pengajuan. Saat mengisi, jangan lupa untuk mengisi identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, peryataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • Loket Pembayaran
Setelah mengisi formulir dan beberapa dokumen lainnya, anda dapat langsung ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
  • Proses Layanan Berlangsung
Setelah melakukan pembayaran, maka proses layanan sudah bisa berlangsung dengan terlebih dahulu pihak BPN akan melakukan pemeriksaan tanah. Penerbitan Surat Keputusan Perpanjanagan Jangka Waktu Kantah kemudian melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, Penerbitan Surat Keputusan Perpajangan Jangka Waktu BPN RI dan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertipikat setelah itu, sertifikat  dapat langsung diambil di loket pelayanan Kantor Pertanahan.     

Biaya & Waktu Perpajang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Untuk biaya perpanjang sertifikat HGB ini sebenarnya sangat bervaratif tergantung dari lokasi, luas tanah, nilai tanah, dan jenis tanah. Waktu proses pembuatannya sendiri memakan waktu 30 hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2, 49 hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 hingga 150.000 m2 dan 89 hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan saat Perpanjangan Hak Guna Bangunan, maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Perpanjangan Hak Guna Bangunan  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Perpanjangan Hak Guna Bangunan,  dapat menghubungi customer service kami di 083804889625



Komentar

Postingan Populer