Syarat Pembuatan BPKB

Untuk kendaraan baru dari dealer, baik itu yang rakitan indonesia maupun yang built up (impor)  kita tidak perlu mengurus BPKB karena biasanya sudah di urus oleh dealer sampai cetak stnk dan plat. Kita terima bersih dengan biaya yang sudah di included kan saat jual beli.
Namun ada penerbitan BPKB baru selain dari dealer, karena tidak semua kendaraan baru ada BPKB nya, seperti kendaraan TNI atau Polri,  kendaraan temuan direktorat bea dan cukai, kementrian keuangan dan temuan POLRI, kendaraan kedutaan, dan kendaraan lembaga internasional.
Syarat prosedur dan biaya penerbitan BPKB baru sepenuhnya wewenang kepolisan, yaitu di loket BPKB (biasanya di POLDA). Jadi prosesnya dilakukan di POLDA. Namun jika di samsat ada loket BPKB, berarti bisa di proses di samsat pada loket BPKB, mengenai hal ini, silahkan tanyakan ke petugasnya langsung.

Pasal 44 huruf b

Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
  • untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  • untuk badan hukum, terdiri atas:
    a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
    b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
    c) surat keterangan domisili; dan
    d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
  • untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
    a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
    b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

Syarat Penerbitan BPKB baru hasil lelang dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1;
  3. surat keputusan penghapusan kendaraan bermotor dinas TNI atau Polri;
  4. surat keputusan lelang kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
  5. fotokopi pengumuman lelang kendaraan bermotor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
  6. risalah lelang kendaraan bermotor yang sah sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. berita acara penyerahan kendaraan bermotor yang di lelang;
  8. bukti pembayaran harga lelang;
  9. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
  10. hasil Pemeriksaan Cek Fisik kendaraan bermotor.

Syarat Penerbitan BPKB baru hasil lelang  temuan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Polri

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 1;
  3. surat keputusan lelang kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang;
  4. fotokopi pengumuman temuan dan pengumuman lelang kendaraan bermotor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
  5. risalah lelang kendaraan bermotor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
  6. berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
  7. bukti pembayaran harga lelang;
  8. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan
  9. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Syarat Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor Kedutaan

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 3;
  3. faktur pembelian;
  4. dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB) untuk kendaraan bermotor CBU;
  5. Surat Keterangan Pengimporan kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang atau formulir B;
  6. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan kendaraan bermotor untuk kepentingan diplomatik Kedutaan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;
  7. surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
  8. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Syarat Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor lembaga internasional

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b angka 2;
  3. faktur pembelian;
  4. dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);
  5. surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang atau Formulir B;
  6. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan kendaraan bermotor untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau misi lembaga internasional dari Sekretariat Negara;
  7. surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
  8. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor (Completely Built Up)

  • mengisi formulir permohonan;
  • melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b;
  • faktur untuk BPKB;
  • dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);
  • surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi :
    1. impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A;
    2. impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; dan
    3. formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  • sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
  • tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian;
  • sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM);
  • surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan;
  • izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang;
  • surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta; dan
  • hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pengurusan BPKB maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti pengurusan BPKB dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pengurusan BPKB dapat menghubungi customer service kami di 083804889625



Komentar

Postingan Populer