Syarat Pendirian Koperasi

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
  • Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
  • Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
    1. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
    2. Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
    3. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
    4. Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
  • Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
  • Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri atas warga negara Indonesia yang:
    • Mampu untuk melakukan tindakan hukum
    • Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
    • Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
 2. Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
    1. Daftar nama pendiri
    2. Nama dan tempat kedudukan
    3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
    4. Ketentuan mengenai keanggotaan
    5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
    6. Ketentuan mengenai pengelolaan
    7. Ketentuan mengenai permodalan
    8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
    9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
    10. Ketentuan mengenai sanksi.
  1. Koperasi harus memiliki pengurus
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota
b. Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari.
c. Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
    • Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
    • Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
d. Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
e. Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
f. Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
g. Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
  1. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi
Setelah persyaratan terpenuhi, selanjutnya adalah cara untuk mendaftarkan badan hukum koperasi yaitu:
    1. Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
    2. Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
    3. Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
    4. Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
    5. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
    6. Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar,
    7. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
    8. Buku daftar umum beserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
    9. Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.

Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pengurusan izin pendirian koperasi,  maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pendirian Koperasi dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pengurusan Pendirian Koperasi dapat menghubungi customer service kami di 08987764762.

Komentar

Postingan Populer