Syarat Perpanjangan KITAP

Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)


ITAP dapat diberikan kepada (diberikan melalui alih status):
  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  2. keluarga karena perkawinan campuran;
  3. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia
 
ITAP yang diberikan kepada Orang Asing juga dapat diberikan kepada (diberikan secara langsung tanpa melalui alih status):[17]
  1. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  2. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  3. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
 
Prosedur pengurusan ITAP untuk TKA kami rangkum sebagai berikut:
  1. Permohonan ITAP diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan. Jadi, tempat pengurusan ITAP  adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
  2. Permohonan ITAP diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    2. fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
    3. surat keterangan domisili;
    4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
    5. rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
  3. Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut.
  4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan ITAP.
 
ITAP diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan
 
Sebagai catatan penting untuk TKA, pemegang ITAS diberikan ITAP setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.


 
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pengurusan izin Pembuatan Pasport,  maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan Pasport,,  dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pengurusan Pembuatan Pasport, , dapat menghubungi customer service kami di 083804889625

Komentar

Postingan Populer