Cara Menghitung PPh

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi atas penghasilan yang diterimanya dalam masa tahun pajak. Pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan ini berguna bagi wajib pajak  dalam proses pelaporan pajak. Meskipun setiap tahunnya wajib pajak membayar dan melaporkan pajak, masih banyak wajib pajak yang tidak efisien dalam tata cara menghitung pajak penghasilan.


Berikut adalah tahapan yang sebaiknya dilakukan agar pekerjaan Anda tersebut makin mudah:  

1. Membuat Daftar Atas Penghasilan Anda Setiap Bulan

Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun). Jika Anda bukan seorang pegawai yang penghasilan per bulannya tetap, maka perlu membuat daftar atas penghasilan yang Anda terima tiap bulannya. Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok tapi juga tunjangan-tunjangan yang Anda terima. Dengan kata lain, Anda harus menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.

2. Menghitung PTKP Anda

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasian kena pajak (PKP).
Setiap orang memiliki hitungan PTKP yang berlainan karena 2 faktor utama berikut ini:
  • Besarnya penghasilan yang berbeda-beda setiap orang.
  • Besarnya tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:
  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tigas) orang untuk setiap keluarga.

3. Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor dengan PTKP

Penghasilan kotor (bruto) dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP). Setelah nilai penghasilan bruto dan PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP dapat dilakukan.
Setelah angka atau nilai PKP sudah ada, maka besaran pajak penghasilan sudah dapat dilakukan.

4. Tahapan Menghitung PPh

Setelah besaran PKP sudah diketahui, Anda dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan berikut ini:
  1. Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%.
  2. Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  3. Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  4. Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Menghitung PPh maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Menghitung PPh dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Menghitung PPh dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer