Syarat Penggabungan PBB
Penggabungan bidang tanah merupakan salah satu bentuk Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah. Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.
Dalam hal penggabungan tanah untuk satuan bidang yang baru tersebut, dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing. Terhadap penggabungan tanah tersebut berlaku ketentuan: jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, penggabungan tanah baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan
Wajib pajak cukup datang ke kantor pajak dan melakukan proses dengan menyerahkan persyaratan yang ditetapkan. Proses penggabungan ini memakan waktu kira-kira 10 menit dan tidak dipungut biaya.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Pembuatan Penggabungan PBB maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Penggabungan PBB dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pembuatan Penggabungan PBB dapat menghubungi customer service kami di 083804889625
Komentar
Posting Komentar