Syarat Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.


Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Masing-masing unit rumah susun diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang dibuat oleh PPAT. SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh orang atau badan hukum.
Secara umum SHMSRS  sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, perbedaan terletak pada warnanya (pink) dan adanya prosentase kepemilikan atas tanah bersama.
Selain itu proses peralihanpun sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan dimana peralihan  diharuskan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan PPAT.
Selain bisa dialihkan SHMSRS juga bisa dibebankan hak tanggungan atau dijadikan jaminan atas pinjaman kepada lembaga keuangan. Proses penjaminan ini sama dengan proses menjaminkan sertifikat secara umum.

Pembentukan PPPSRS

Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya sudah diserahkan kepada pembeli maka developer wajib menfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam jangka waktu 1 tahun sejak diserahkan unit kepada end user dimana pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda bersama dan tanah bersama dimiliki oleh PPPSRS. PPPSRS ini merupakan badan hukum yang dapat bertindak melakukan perbuatan hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang sudah berakhir masa berlakunya.

Tanah Bersama Atas Rumah Susun

Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
Jadi atas tanah tempat berdirinya Rumah Susun merupakan tanah milik bersama yang dimiliki secara proporsional dan nilai perbandingan proporsionalnya ditentukan pada saat perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat Rumah Susun tersebut.
Jadi, walaupun unit Rumah Susunnya berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikannya atas tanah bersama adalah sama prosentasenya dengan kepemilikan oleh unit yang berada di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.

Benda Bersama dan Bagian Bersama

Selain tanah bersama Rumah Susun juga memiliki benda bersama dan bagian bersama. Dimana bagian dan benda bersama ini terdiri dari bagian yang tidak termasuk dalam sertifiakt unit Rumah Susun yang digunakan untuk kepentingan bersama, seperti tangga, jalan, lobby dan fasilitas lainnya.

Perpanjangan Sertifikat Tempat Rumah Susun Berdiri

Permohonan perpanjangan sertifikat tanah bersama dilakukan oleh PPPSRS ke Kantor Pertanahan setempat. Dalam prakteknya PPPSRS dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk memperpanjang dengan melampirkan surat kuasa dan akta pendirian PPPSRS. Bukti perpanjangan masa berlaku sertifikat bersama nantinya tertulis pada masing-masing unit sertifikat.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun   dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer