Syarat Pendirian PMA
PT PMA merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Sesuai namanya, PMA merupakan proses atau kegiatan penanaman modal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PT PMA bisa didirikan dengan menggunakan modal yang sepenuhnya berasal dari investor asing maupun patungan (join venture) dengan pebisnis dalam negeri.
Berikut pihak-pihak yang bisa disebut sebagai penanam modal asing dan berhak mendirikan PT PMA di Indonesia:
- WNA.
- Badan usaha luar negeri.
- Pemerintah luar negeri yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Prosedur Pendirian PT PMA
Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan sebelum PT PMA bisa beroperasi secara legal di Indonesia, yaitu:
- Pengajuan Izin Sementara
Izin Sementara diperlukan untuk mengetahui apakah bidang usaha yang dijalankan perusahaan tersebut terbuka untuk investasi asing. Jika jawabannya ya, maka wajib disebutkan berapa besar komposisi modal asing yang boleh ditanamkan. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 36 Tahun 2010.
- Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM
Berikutnya adalah mengisi aplikasi untuk pendaftaran penanaman modal di BKPM. Pada proses ini, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain:
- Surat keterangan dari Kedubes negara asal investor di Indonesia.
- Salinan paspor.
- Anggaran Dasar (AD) perusahaan dalam bahasa Inggris—Jika AD masih berbahasa Indonesia, maka wajib diterjemahkan secara legal oleh penerjemah tersumpah.
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan.
- Salinan NPWP.
- Surat kuasa asli bermeterai yang ditandatangani basah oleh direksi perusahaan.
Jika dokumen sudah lengkap dan Izin Pendaftaran Penanaman Modal sudah dikeluarkan oleh BKPM, prosedur berikutnya adalah mengajukan Izin Prinsip PT PMA.
Pebisnis atau investor yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut untuk kemudian diajukan ke BKPM:
- Foto copy paspor bagi WNA.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP khusus WNI.
- Foto copy PBB tempat usaha.
- Foto copy surat kontrak (hanya disertakan jika kantor berstatus kontrak).
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (khusus jika kantor berada di satu kawasan gedung perkantoran).
- Pas foto penanggung jawab usaha 3×4 sebanyak 2 lembar.
Sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, investor atau pebisnis diwajibkan sudah mencapai kesepakatan dengan rekan bisnisnya (jika ada) mengenai hal-hal berikut:
- Nama perusahaan.
- Kedudukan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
- Jumlah modal dasar dan modal setor.
- Komposisi saham.
- Susunan pengurus perusahaan (termasuk direksi dan komisaris).
Setelah semua dokumen lengkap, prosedur berikutnya adalah mengisi aplikasi surat permohonan secara online melalui laman resmi BKPM di https://online-spipise.bkpm.go.id/.
Jika hal-hal di atas sudah disepakati, pebisnis atau pemodal tinggal mengurus kelanjutan proses pendirian PT PMA ke BKPM. Lazimnya, permohonan akan diproses selama kurang lebih 12 hari setelah aplikasi di-submit. Agar aplikasi yang Anda ajukan cepat diproses tanpa kendala berarti, ada baiknya berkonsultasi dulu dengan pihak BKPM untuk mengecek kelengkapan dokumen.
Komentar
Posting Komentar