Syarat Pengurusan Izin Prinsip

Dalam melakukan kegiatan investasi di indonesia, perlu adanya surat izin untuk investasi bagi para investor. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang telah tertulis dalam undang-undang. Izin prinsip dan izin sejenis lainnya dibutuhkan para investor agar bisa melakukan kegiatan penanaman modal. Dengan memiliki izin prinsip tersebut maka para investor akan dilindungi secara hukum untuk melakukan berbagai usaha yang berhubungan dengan penanaman modal dan kegiatan investasi modal.
Secara luas, izin prinsip bisa diartikan sebagai izin yang diberikan pemerintah kepada perseorang untuk bisa melakukan kegiatan penanaman modal. 

Syarat yang Dibutuhkan

1. Bukti Diri Pengaju:
  • Rekaman pendaftaran (untuk perusahaan yang sudah mendaftar)
  • Fotokopi Akta pendirian badan usaha beserta perubahannya.
  • Fotokopi surat pengesahan anggaran pokok badan usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Fotokopi NPWP.
2. Keterangan rencana aktivitas:
  • Penjelasan rencana aktifitas yang berisi tentang proses produksi dimana didalamnya terdapat penjelasan tentang penggunaan bahan baku.
  • Keterangan aktivitas usaha dalam bidang jasa.
  • Surat pengantar dari kantor pemerintah setempat (bila diperlukan).
  • Surat permohonan disahkan oleh direktur perusahaan yang dibubuhkan tanda tangan beserta materai.

Prosedur Pembuatan Izin Prinsip

Dalam proses pembuatan izin prinsip ada beberapa prosedur yang harus dijalankan secara urut oleh para pemohon, berikut prosedur pembuatannya:
  1. Mengisi lembar permohonan membuat izin prinsip secara lengkap dan sesuai dengan data diri yang benar. Kemudian lembar pendaftaran tersebut ditandangani yang disertai dengan materai oleh direktur perusahaan lewat Front office.
  2. Tanda terima berkas akan diberikan apabila pihak front office telah menyatakan formulir pendaftaran diisi dengan lengkap dan benar. Tanda terima berkas tersebut memiliki batas berlaku hanya tiga hari sejak dikeluarkan oleh front office.
  3. Apabila formulir pendaftaran dinilai petugas kurang lengkap, maka petugas akan memberitahukan kepada pemohon untuk mengisi kembali formulir pendaftaran sesuai dengan prosedur awal yang harus dilakukan.
  4. Apabila sudah lengkap, maka petugas akan melakukan proses perizinan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.

Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan dalam Pengurusan Izin Prinsip maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pengurusan Izin Prinsip dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pengurusan Izin Prinsip  dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer