Syarat Pengurusan Izin Usaha Industri
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki izin usaha industri.Jadi, izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang. Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri, seperti percetakan logam atau pembuatan velg mobil.
Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Industri
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota;
1) Izin Usaha Industri (Baru)
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat keterangan Domisili Perusahaan.
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
- Fotocopy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran.
- Fotocopy Surat Izin Gangguan/HO.
- Fotocopy SIUP dan TDP.
- Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
2) Persetujuan Prinsip
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri
Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut;
- Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi (bagi pemohon yang berstatus koperasi) dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing.
- Sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi).
- Surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.
Kemudian, Perusahaan kawasan Usaha Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah;
- Memiliki izin gangguan.
- Memiliki izin lokasi.
- Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki izin lingkungan.
- Melakukan penyusunan rencana tapak tanah.
- Melakukan pematangan tanah.
- Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri.
- Memiliki tata tertib kawasan industri.
- Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Izin usaha kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut;
- Mengisi Formulir Permohonan IU Kawasan Industri Model PMK-III Dan Melampirkan Data Kemajuan Pembangunan Kawasan Industri Terakhir Dengan Menggunakan Formulir Model PMK-II.
- Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dalam Pasal 11 Ayat (1).
- Memenuhi Ketentuan Pedoman Teknis Kawasan Industri.
- Sebagian Dari Kawasan Industri Siap Untuk Dioperasikan Yang Sekurang-Kurangnya Telah Memiliki Prasarana Dan Sarana Penunjang Yang Meliputi Jalan Masuk Ke Kawasan Industri, Jaringan Jalan Dan Saluran Air Hujan Dalam Kawasan Industri, Serta Instalasi Pengolahan Air Limbah Bagi Kawasan Industri, Kantor Pengelola.
- Telah Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan Oleh Tim Penilai Kawasan Industri Yang Menyatakan Bahwa Kepada Perusahaan Yang Bersangkutan Dapat Diberikan Izin Usaha Kawasan Industri.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Pengurusan Izin Usaha Industri maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pengurusan Izin Usaha Industri dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pengurusan Usaha Industri dapat menghubungi customer service kami di 083804889625
Komentar
Posting Komentar