Syarat Pengurusan SBU
SBU adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK daerah setempat dengan memberikan penilaian ataupun verifikasi dari beberapa dokumen persyaratan yang telah dilengkapi oleh badan usaha. Untuk itu akan kami informasikan kepada anda terkait apa saja persyaratan yang harus anda miliki untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha.
Persyaratan Untuk Mendapatkan SBU
Untuk mendapatkan SBU caranya anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang kami tulis di bawah ini. setelah melengkapi segala persyaratan anda bisa datang ke kantor Asosiasi Badan Usaha di propinsi dimana perusahaan anda berada. Setelah seluruh persyaratan terverifikasi nanti Asosiasi akan memprosesnya ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Berikut adalah syarat-syarat mengajukan SBU.
- Memiliki KTA
- Memiliki Akte Pendirian Usaha
- Neraca dan Laporan Keuangan dari Perusahaan Anda
- NPWP
- PKP atau Pengusaha Kena Pajak
- SIUP
- SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan atau Surat Keterangan Keahlian
- SK dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
- KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
- Struktur Organisasi Perusahaan
Jika perusahaan telah mempunyai SKA, barulah dapat melanjutkan untuk mengurus SBU. Tanpa adanya SKA ini perusahaan tidak dapat mengajukan diri untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha. Untuk itu sebaiknya anda mengurus terlebih dahulu SKA atau Sertifikasi Tenaga Ahli.
Untuk mendapatkan SKA dibutuhkan waktu sekitar 1 bulan tergantung Asosiasi yang memprosesnya. Tahap awalnya, tenaga ahli mengikuti interview dan training melalui jadwal yang sudah ditentukan asosiasi profesi. Kemudian setelah dinyatakan lulus, maka pihak asosiasi tersebut akan mendaftarkan anda pada LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Selanjutnya, LPJK akan mengeluarkan SKA atau Sertifikasi Tenaga Ahli yang tentunya disesuaikan bidang yang anda pilih. Selain SKA, anda juga wajib menjadi anggota dari asosiasi, terakreditasi LPJK. Tahap selanjutnya adalah membayar kepengurusan SBU dengan persyaratan seperti yang telah kami jelaskan di atas. Mengurus SBU bisa sampai 1 hingga 2 bulan.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Pengurusan SBU maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pengurusan SBU dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pengurusan SBU dapat menghubungi customer service kami di 083804889625
Komentar
Posting Komentar