Syarat Pengurusan SITU

SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.


   
PERSYARATAN SITU

Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
  • Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
  • Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
  • Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
  • Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
  • Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
  • Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
  • Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
  • Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha

SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya, harus diperpanjang.

Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Pengurusan SITU maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pengurusan SITU dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pengurusan SITU  dapat menghubungi customer service kami di 083804889625






Komentar

Postingan Populer