Cara Menghitung BPHTB

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumahBPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, yang dibeli dari perorangan maupun developer, dan besarnya lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (nilai jual objek pajak tidak kena pajak). NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah.

Menurut aturan, setiap pemerintah daerah bisa menetapkan sendiri besaran tersebut. Jadi, BPHTB Jakarta mungkin saja berbeda dengan BPHTB Bekasi. Namun tetap ada dasar penghitungannya, yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NPOP adalah harga properti yang disepakati penjual-pembeli. Sedangkan NJOP adalah nilai properti menurut taksiran pemerintah.
Jika NPOP lebih besar ketimbang NJOP, yang dipakai sebagai dasar penghitungan BPHTB adalah NPOP. Demikian juga sebaliknya.
Adapun rumus menghitung BPHTB adalah 1% x [NPOP/NJOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)]. Menurut aturan, besaran NPOPTKP maksimal adalah Rp 60 juta untuk transaksi non-warisan/hibah.
Sedangkan NPOPTKP maksimal untuk transaksi warisan/hibah sebesar Rp 300 juta. Angka 1% ini ditetapkan pemerintah dalam kebijakan Paket Ekonomi  IX merevisi nilai 5% yang ditetapkan sebelumnya.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Menghitung BPHTB maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti sMenghitung BPHTB dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Menghitung BPHTB  dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer