Syarat Izin Tinggal Kunjungan

Ada 3 jenis izin kunjungan tersedia di Indonesia, antara lain:
  1. Single entry visa kunjungan, yaitu dikeluarkan untuk maksimal 60 hari kunjungan. Istilah Indonesia untuk visa seperti ini disebut visa Kunjungan, yang berarti bahwa Anda akan datang ke Indonesia untuk satu kali dalam maksimum 60 hari.
  2. Multiple entry visa kunjungan atau visa Kunjungan beberapa Kali Perjalanan bagi Anda yang telah merencanakan untuk membuat beberapa kunjungan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dalam jenis visa, Anda diijinkan untuk tinggal selama maksimal 60 hari per kunjungan.
  3. Visa on arrival, yang memungkinkan Anda untuk tinggal selama maksimal 30 hari terhitung hari masuk ke Indonesia

Persyaratan

Ada beberapa dokumen jika Anda butuhkan untuk memiliki jenis ijin kunjungan di Indonesia, terutama untuk pebisnis asing.

Untuk mendapatkan single entry visa kunjungan atau visa masuk kunjungan beberapa, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen ini:
  1. Data tentang perusahaan sponsor, termasuk: (a) salinan tentang tindakan perusahaan, (b) salinan surat izin usaha perusahaan (SIUP), (c) salinan tentang jumlah pajak Indonesia perusahaan (NPWP), ( d) salinan kartu ID perusahaan direktur, dan (e) ‘huruf, yang ditandatangani dan disegel dengan perusahaan’ dua perusahaan perangko.
  2. Data asing (data), termasuk: (a) salinan paspor, dan (b) dua paspor foto ukuran (ukuran 4 × 6)
  3. Membayar sebesar US $ 55,00 menjadi US $ 110,00, tergantung pada lokasi negara tempat Anda menerapkan visa.
Anda perlu mengirim semua dokumen untuk kedutaan Indonesia terdekat atau konsulat. Seluruh proses akan membawa Anda untuk sekitar 3 hari untuk satu minggu. Semua jenis visa ini bisa diperpanjang.

Untuk visa on arrival, persyaratan adalah sebagai berikut:
  1. Paspor harus berlaku selama minimal 6 bulan dari hari kedatangan Anda untuk Indonesia.
  2. Anda membayar US $ 25,00 untuk maksimal 30 hari kunjungan atau minimal US $ 10,00 untuk maksimal 7 hari kunjungan.
  3. Sebuah visa kunjungan gratis yang dapat diperoleh oleh warga Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Chili, Hong Kong SAR, Macau SAR, Peru, Maroko, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
  4. Anda dapat memperpanjang visa untuk satu kali saja, dengan maksimum 30 hari.
  5. Anda harus memiliki seterusnya atau tiket pulang.
  6. Anda tidak diwajibkan untuk memiliki vaksinasi tertentu.
  7. Hanya bisa didapatkan di bandara internasional tertentu atau pelabuhan di Indonesia.
  8. Hanya bisa didapatkan oleh warga negara tertentu
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pembuatan Izin Tinggal Kunjungan maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti pembuatan Izin Tinggal Kunjungan dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pembuatan Izin Tinggal Kunjungan dapat menghubungi customer service kami di 083804889625



Komentar

Postingan Populer