Syarat Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap bagi Subjek Perkawinan Campur

Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap Bagi Subyek Perkawinan Campur







  1. Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
  2. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
  4. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
  6. Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
  7. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.
  8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
  9. Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
  10. Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.

Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan syarat pembuatan Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap bagi Subjek Perkawinan Campur maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti pembuatan pembuatan Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap bagi Subjek Perkawinan Campur dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pembuatan pembuatan Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap bagi Subjek Perkawinan Campur dapat menghubungi customer service kami di 083804889625



Komentar

Postingan Populer