Syarat Visa Tinggal Terbatas

​​Visa tinggal terbatas (VITAS) diberikan kepada warga negara asing yang hendak tinggal di Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. Setibanya di Indonesia VITAS bisa digunakan untuk pengajuan Izin Tinggal Terbatas,  paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk Imigrasi diberikan.




Kategori Pemohon VITAS
  1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
  2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
  3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
  4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  5. Mengadakan penelitian ilmiah;
  6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
  7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
  10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.​

Prosedur Permohonan Visa
  1. Untuk mendapatkan visa jenis ini, pertama-tama pemohon harus mendapatkan otorisasi khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Pengurusan otorisasi tersebut dilakukan oleh pihak sponsor, yaitu dapat perorangan, perusahaan atau organisasi yang berbasis di Indonesia.
  2. Apabila permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengirimkan telex otorisasi kepada KJRI Toronto untuk memproses secara lebih lanjut.
  3. Untuk informasi lebih lengkap terkait prosedur penerbitan otorisasi tersebut, pendaftar melalui sponsornya dapat menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta atau dapat klik website imigrasi.
  4. Setelah itu, untuk mendapatkan visa, pendaftar harus menyampikan permohonan visa dengan melampirkan salinan telex otorisasi visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
  5. Untuk informasi persyaratan dokumen yang diperlukan, dapat dilihat di bagian bawah laman ini.
  6. Biaya visa tergantung pada tipe visa dan durasi masa izin tinggal yang diberikan.
  7. Mohon dijadikan perhatian bahwa KJRI Toronto berhak menolak permohonan visa dan membatalkan otorisasi penerbitan visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi jika dirasa terdapat informasi yang kurang akurat terkait permohonan visa yang disampaikan oleh pendaftar.
Persyaratan Dokumen:
  1. Mengisi formulir aplikasi visa (formulir klik VisaForm.pdf)
  2. Paspor asli, dengan masa berlaku minimal:
    • ​12 bulan apabila akan tinggal di Indonesia paling lama 6 bulan
    • 18 bulan apabila tinggal paling lama 1 tahun
    • 30 bulan apabila tinggal paling lama 2 tahun
  3. 1 (satu) ​foto berwarna terbaru (4x6 / passport-size)
  4. Salinan tiket pulang pergi maupun rencana perjalanan ke Indonesia
  5. Salinan telex otorisasi dari Ditjen Imigrasi Indonesia
  6. Membayar biaya dalam bentuk money order/bank draft, ditujukan kepada "Indonesian Consulate" sebesar:​​​​
    1. ​​​​​​​​​​​​​​​CAD 65 untuk masa berlaku visa 6 bulan
    2. CAD 210 untuk masa berlaku visa 2 tahun. 
    3. CAD 120 untuk masa berlaku visa 1 tahun
​7. Dan tambahan biaya CAD 15 apabila telex otorisasi mencantumkan biaya dibayar di Perwakilan
8. Mengisi dan melampirkan survey "Views of Indonesia". 
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan pembuatan visa tinggal terbatas maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti pembuatan visa tinggal terbatas dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk pembuatan visa tinggal terbatas dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer