Syarat Pembuatan NPWP


Bagi orang yang sudah bekerja dan berpenghasilan, seharusnya tidak asing lagi dengan NPWP. Tapi, bagi Anda yang belum tahu, NPWP serangkaian nomor seri yang dipergunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaka.

Setiap wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan seperti bayar dan lapor pajak, memerlukan NPWP. Bahkan, wajib pajak yang diwajibkan memiliki NPWP namun tidak menjalankannya, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.
Kewajiban NPWP muncul karena sistem perpajakan Indonesia menggunakan sistem self assessment. Inti Sistem ini adalah kewajiban wajib pajak untuk melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan yang diperoleh.

Dalam hal inilah NPWP diperlukan karena berfungsi mengetahui identitas wajib pajak yang sebenarnya, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. NPWP membantu meminimalisir kemungkinan untuk berlaku curang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memastikan berjalannya administrasi perpajakan yang baik.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA.

Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

Syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:
  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami

 Perempuan menikah ternyata dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin:
  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta perkawinan.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Pembuatan NPWP maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan NPWP dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pembuatan NPWP dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer