Syarat Pembuatan Pemecahan PBB

Pecah PBB / Pemecahan PBB biasa disebut juga Pemecahan SPPT PBB. Pemecahan PBB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten setempat.

Syarat-syarat yang diperlukan antara lain:
1. Meminta formulr Pengajuan Mutasi Pecah PBB.
2. Fotocopy SPPT PBB dan tanda Bukti Pembayaran (STTS) PBB tahun bersangkutan.
Apabila SPPT PBB hilang maka dapat dibuatkan salinannya dengan persyaratan:
– Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.
– Fotocopy SSPD PBB tahun bersangkutan.
– Fotocopy KTP / KSK.
– Surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan dari Lurah atau UPTD.
– Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- apabila pemohon bukan pemiliknya.
3. NOP induk tidak ada tunggakan
4. Fotocopy KTP dan KSK, atau identitas lain.
5. Mengisi dan menandatangani SPOP dan LSPOP.
6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- apabila pemohon bukan pemiliknya.
7. Bukti Pembayaran BPHTB (jika ada).
8. Fotocopy bukti surat tanah dan bangunan, antara lain:
– Fotocopy Sertifikat/SIPT di legalisir (dapat dilegalisir di notaris/PPAT atau di Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Raya Arjuna).
– Fotocopy Akta Jual Beli / Hibah / Waris di legalisir (dapat dilegalisir di notaris/PPAT atau di Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Raya Arjuna).
– Fotocopy Petok D dan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dilegalisir Kelurahan (opsional).
– Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) (opsional).
– Foto Bangunan (Jika ada Bangunan).
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Pembuatan Pemecahan PBB maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan Pemecahan PBB dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pembuatan Pemecahan PBB dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

  1. Maaf pak gimana cara pemecahan tanah, dari satu nama menjadi 3 nama??
    Mohon maff bila mengganggu

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer