Syarat Pembuatan Izin Prinsip di BKPM

Untuk bisa melakukan kegiatan investasi atau penanaman modal di Indonesia, investor harus memiliki surat izin dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Surat izin yang dimaksud adalah surat izin prinsip.

Syarat Izin Prinsip BKPM

  1. Foto Copy KTP WNI dan Foto Copy Passport WNA.
  2. Foto Copy Domisili usaha.
  3. Bidang Usaha.
  4. Alamat kantor.
  5. Nomor telepon kantor.
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Pembuatan Izin Prinsip di BKPM maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan Izin Prinsip di BKPM dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pembuatan Izin Prinsip di BKPM dapat menghubungi customer service kami di 083804889625



Komentar

Postingan Populer