Syarat Pengurusan SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti Penerimaan CPNS, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah ke luar/dalam negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.
SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan namun sudah kedaluwarsa/habis masa berlakuknya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK.

Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK? B

1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silakan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun (tergantung kebijakan Desa setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK.

2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  3. Fotokopi Surat Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
  5. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). 
  • Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek. 
  • Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
  • Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa buat dulu di Polres di bagian rekam rumus sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.



Komentar

Postingan Populer