Syarat Pembuatan API

API adalah tanda pengenal sebagai importir. Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.


Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API. API ini terdiri atas:
a.    API Umum (“API-U”)
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

b.    API Produsen (“API-P”)
API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Syarat dan Ketentuan Pengurusan API
Kewenangan penerbitan API (API-U dan API-P) berada pada Menteri Perdagangan, yang memberikan mandat kewenangan penerbitan API kepada:

A.   Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P dari Menteri Perdagangan untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah PusatKepala BKPM dapat memberikan mandat kewenangan tersebut kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM. Kemudian, API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM atau oleh pejabat eselon 1 atau pejabat eselon 2 ini ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
 Untuk memperoleh API-U dan API-P ini, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan mengisi formulir isian serta melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:
a.    fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.   fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dan kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c.    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
d.    fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e.    fotokopi izin usaha di bidang perdagangan impor yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-U;
f.   fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, izin usaha di bidang industri, atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-P;
g.    fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani API;
h.    referensi dari Bank Devisa, untuk API-U;
i.      fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
j.     pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Direksi dan kuasa Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.

B.   Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
Direktur Jenderal mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-P dari Menteri Perdagangan untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia.
Untuk memperoleh API-P ini, perusahaan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan mengisi formulir isian serta melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:
a. salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau badan pelaksana/satuan kerja khusus yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya;
b.    asli rekomendasi dan Pemerintah atau badan pelaksana/satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau kontraktor;
d.    pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing penanggung jawab kontraktor Kontrak Kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan
e.    fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab.

C.    Kepala Dinas Provinsi
Kepala Dinas Provinsi mendapatkan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P dari Menteri Perdagangan. Namun, dalam hal di Pemerintahan Daerah Provinsi telah dibentuk Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”), Menteri Perdagangan dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P kepada Kepala Instansi Penyelenggara PTSP. Pengajuan permohonan, perubahan data API-U dan API-P dan pelaporan realisasi impor, disampaikan kepada Kepala Instansi Penyelenggara PTSP. Penerbitan API-U dan API-P ini hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri selain perusahaan yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah (sebagaimana disebut dalam huruf A di atas) dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor (sebagaimana disebut dalam huruf B di atas).
Untuk permohonan API-U, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan melampirkan:
a.    fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b.  fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c.   fotokopi izin usaha di bidang perdagangan yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan;
d.    fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e.    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
f.     referensi dari Bank Devisa;
g.    fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
h.    pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
Untuk permohonan API-P, perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan melampirkan:
a.    fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b.   fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c.  fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, izin usaha di bidang industri, atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi/dinas teknis yang berwenang;
d.    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan sesuai dengan domisilinya;
e.    fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f.     fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan Kuasa Direksi; dan
g.    pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.

Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan Pembuatan API maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan API dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pembuatan API dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer