Syarat Pembuatan NIK

NIK merupakan singkatan dari Nomor Identitas Kepabeanan. Kebanyakan orang lebih sering menyebut NIK. NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan merupakan nomor identitas yang sifatnya pribadi atau perusahaan.  NIK didapatkan atau diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada perusahaan yang dimaksud.


Persyaratan untuk melakukan pengurusan NIK di Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
  1. Akte Perusahaan dan SK Kehakiman
  2. Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. SKT NPWP
  5. SPPKP
  6. TDP Perusahaan
  7. API, Harus Di Legalisir
  8. SIUP/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA
  9. KTP dan NPWP Direksi
  10. KTP dan NPWP Kuasa Direksi
  11. Rekening Koran
  12. Nama barang yang di Impor, atau ekspor dan HS Barang
  13. Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba)
Terkadang sebagai orang yang awam, banyak yang mengalami hambatan/kesulitan dalam Pembuatan NIK maka disini kami menyediakan bantuan jasa notaris secara offline maupun online. Melalui situs ini, kita akan membantu dalam kepengurusan aneka surat-surat berharga seperti Pembuatan NIK dan yang dibebankan kepada pembeli juga termasuk terjangkau sehingga dapat menjadi pilihan tepat dalam mengurus surat-surat. Untuk Pembuatan NIK dapat menghubungi customer service kami di 083804889625


Komentar

Postingan Populer